Rabu, 21 Januari 2015

5 Polisi Mangkir ke KPK, Polri Janji Hormati Penegakan Hukum

Ronny F Sompie
Liputan6.com ,  Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang disangkakan kepada calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Hingga saat ini, KPK telah memanggil 6 saksi. Tapi dari jumlah itu, hingga Selasa 20 Januari 2015, baru 1 saksi yang memenuhi panggilan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, belum mengetahui penyebab mangkirnya 5 anggota Polri aktif itu dari panggilan KPK. Namun, Ronny yakin anggotanya bakal kooperatif dan mengirimkan surat alasan ketidakhadirannya sebagai saksi.

"Biasanya ada pemberitahuan ke KPK soal ketidakhadiran mereka, alasan mereka tidak hadir apa. Kalau panggilan kan proses hukum. Setahu saya mungkin karena ada acara di luar," kata Ronny di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Lima dari 6 saksi yang dipanggil merupakan perwira aktif di kepolisian. Kelimanya yakni Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Andayono, Wakapolres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, Brigjen Pol Herry Prastowo, anggota Polri Dirtipidum Bareskrim Polri, dan Kombes Pol Ibnu Istich.

Ronny menegaskan, Wakil Kepala Kepolisian RI yang juga Pelaksana Tugas Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk kooperatif dalam proses hukum kasus Budi Gunawan. Hal ini, kata Ronny, sebagai bentuk Polri menghormati penegakan hukum.

"Sejak awal Pak Badrodin bilang, Polri menghormati penegakan hukum dari KPK berkaitan dengan pemanggilan dan sebagainya, itu mekanisme. Begitu mereka memanggil anggota Polri, mereka sudah punya jadwal sendiri," ucap Ronny.

"Mungkin akan hadir di panggilan berikut, namanya juga dipanggil. Itu mekanisme hukum yang harus dijalankan," tutup Ronny. (Sun/Sss)

1 komentar: